Menteri PUPR Buka Suara Terkait Iuran Tapera untuk Karyawan dan Pekerja

- 28 Mei 2024, 20:00 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. /Instagram/@kemenpupr/

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Bagi Peserta Pekerja, iuran ini ditanggung bersama antara perusahaan sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan simpanan tersebut.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta pada waktunya.

Dengan program Tapera ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah dengan dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau dan terstruktur.***

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah