Menteri PUPR Buka Suara Terkait Iuran Tapera untuk Karyawan dan Pekerja

- 28 Mei 2024, 20:00 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. /Instagram/@kemenpupr/

DEMAK BICARA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang harus disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya bukanlah uang yang hilang.

Basuki menegaskan iuran Tapera tersebut adalah dana yang digunakan untuk membantu anggota dalam pembiayaan pembelian rumah.

Menurut Basuki, melalui program Tapera, masyarakat yang terdaftar dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki dilansir dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini: Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan Demi Tepatnya Penyaluran Bantuan Sosial

Program Tapera telah dibentuk sejak lima tahun yang lalu. Namun, pada tahap awal pelaksanaannya, program ini difokuskan untuk membangun kredibilitas terlebih dahulu.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujar Basuki.

Besaran iuran Tapera

Adapun klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya serta memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Bagi Peserta Pekerja, iuran ini ditanggung bersama antara perusahaan sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan simpanan tersebut.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta pada waktunya.

Dengan program Tapera ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah dengan dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau dan terstruktur.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah