Jaksa Kejaksaan Agung Sita 109 Ton Emas dari Tersangka Korupsi Komoditas Emas

- 2 Juli 2024, 08:31 WIB
Jaksa Kejaksaan Agung Sita 109 Ton Emas dari Tersangka Korupsi Komoditas Emas
Jaksa Kejaksaan Agung Sita 109 Ton Emas dari Tersangka Korupsi Komoditas Emas /

DEMAK BICARA - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset berupa emas seberat 109 ton dari enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Harli menjelaskan bahwa emas batangan seberat 7,7 kg tersebut merupakan hasil kejahatan dari enam tersangka. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Tahun 2020

Para tersangka yang dimaksud adalah TK, General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019; MAA periode 2019-2021; dan ID periode 2021-2022.

Menurut Harli, para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Akibat perbuatan tersebut, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

"Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5).***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah