Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Tahun 2020

- 27 Juni 2024, 20:55 WIB
Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Tahun 2020
Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Tahun 2020 /Foto: BPMI Setpres/Vico

DEMAK BICARA - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis.

KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. "Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26, Juni 2024.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Edward Hutahaean dalam Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda hingga 4 Juli 2024

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Tessa juga menuturkan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Selain Ivo Wongkaren, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto. Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Like' Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. "Proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada toleransi untuk tindakan korupsi," tambah Presiden.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait penyelewengan dana bantuan sosial selama pandemi COVID-19.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah