Pembacaan Vonis Edward Hutahaean dalam Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda hingga 4 Juli 2024

- 27 Juni 2024, 20:52 WIB
Pembacaan Vonis Edward Hutahaean dalam Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda hingga 4 Juli 2024
Pembacaan Vonis Edward Hutahaean dalam Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda hingga 4 Juli 2024 /ANTARA

DEMAK BICARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa sidang pembacaan vonis yang semula dijadwalkan pada Kamis ini, tidak dapat dilaksanakan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, sidang diundur menjadi Kamis, 4 Juli 2024.

“Untuk pembacaan putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian, terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Like' Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Edward dituntut pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengondisian proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut jaksa, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang tersebut diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Uang tersebut digunakan untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah