Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Like' Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

- 27 Juni 2024, 20:46 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Like' Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Like' Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah /

DEMAK BICARA - Kasus penipuan yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini melibatkan dua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu SM (29) dan EO (47). Modus operandi penipuan ini adalah menawarkan pekerjaan mengklik 'like' pada video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per 'like'.

Tersangka SM dan EO mengaku sebagai karyawan perusahaan internasional dan mengirimkan link aplikasi Telegram melalui WhatsApp kepada korban. Korban diminta menyetor sejumlah uang ke rekening deposito sebelum diberikan pekerjaan tersebut. Salah satu korban bahkan mengirimkan uang hingga mencapai Rp806.220.000, namun uang tersebut raib dan korban tidak menerima bayaran yang dijanjikan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Cengkareng, Jakarta Barat. SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, sementara EO diamankan di Jalan Murai.

Baca Juga: Indonesia Bergabung di Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Peran EO adalah memerintahkan SM untuk mencari rekening dengan imbalan Rp1,5 juta per rekening. Sedangkan SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada EO dengan imbalan Rp500 ribu. Selain kedua tersangka ini, ada juga tersangka D yang diduga sebagai otak penipuan ini dan saat ini berada di Kamboja. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penipuan ini.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 81, 82, dan 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah