Kejaksaan Agung Serahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

- 13 Juni 2024, 16:26 WIB
Kejaksaan Agung Serahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung Serahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan /Ilustrasi Pixabay

DEMAK BICARA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahap II.

Penyerahan 10 tersangka korupsi timah dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan melibatkan barang bukti yang mencakup dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pelimpahan ini sesuai dengan pasal 139 KUHAP, di mana penuntut umum harus menentukan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan setelah menerima dan menyatakan berkas perkara lengkap. Para tersangka juga akan diperiksa bersama barang bukti yang diserahkan.

Selain tuduhan korupsi, tiga tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian uang, yaitu SG (Komisaris PT SIP), SP (Direktur Utama PT RBT), dan RI (Direktur Utama PT SBS). Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Joko Priambodo Menantu Anwar Usman Ditunjuk Sebagai Direktur Patra Logistik Pertamina

Total ada 22 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Satu tersangka sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dua tersangka tengah dipersiapkan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Para tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan termasuk:

  • MRPT, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021
  • EE, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018
  • HT, Direktur Utama CP VIP
  • MBG, Direktur Utama PT SIP
  • SG, Komisaris PT SIP
  • RI, Direktur Utama PT SBS
  • BY, Komisaris CP VIP
  • RL, General Manager PT TEIN
  • SP, Direktur Utama PT RBT
  • RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi timah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah