Persipura Jayapura Menangis, Dinyatakan Kalah 3-0, Kena Sanksi Denda Rp 250 Juta, Pengurangan Nilai 3 Poin

- 9 Maret 2022, 15:38 WIB
Persipura Jayapura Menangis, Dinyatakan Kalah 3-0, Kena Sanksi Denda Rp 250 Juta, Pengurangan Nilai 3 Poin
Persipura Jayapura Menangis, Dinyatakan Kalah 3-0, Kena Sanksi Denda Rp 250 Juta, Pengurangan Nilai 3 Poin /instagram.com/@pengamatsepakbola

DEMAK BICARA - Hukuman berat dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI, untuk Persipura Jayapura, hingga membuat tim Mutiara Hitam menangis. Tidak hanya dinyatakan kalah 3-0, tim juga kenai sanksi denda Rp 250 juta hingga pengurangan nilai 3 poin.

Hukuman sanksi berat untuk Persipura Jayapura tersebut, dijatuhkan Komdis PSSI, usai tim Mutiara Hitam tidak datang ke Stadion I Wayan Dipta, saat laga melawan Madura United, pada 21 Februari 2022 lalu.

Saat itu, Persipura Jayapura tidak hadir di stadion untuk menjalani laga melawan Madura United, dengan alasan para pemain dan ofisial tengah terpapa Covid-19, sehingga mereka memilih tidak hadir. Namun hal tersebut dinilai melanggar hingga sanksi pun dijatuhkan Komdis PSSI.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Persela Lamongan, Kalah Berarti Degadrasi, Nonton Siaran Langsung Ada

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari ditundanya laga antara Madura United dan Persipura Jayapura dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 2021/2022,  yang sedianya akan digelar pada 1 Februari 2022 di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar.

Hal itu disebabkan sebanyak 19 pemain plus ofisial Madura United positif covid-19, sehingga total ada 24 orang yang terpapar. 

Hasilnya karena Madura United kehilangan hampir 80% pemainnya dan merujuk kepada regulasi BRI Liga 1 2021/2022 Pasal 52 terkait hasil tes covid-19 dan eligibilitas, pertandingan ditunda.

Laga tunda Madura United vs Persipura Jayapura kemudian ditetapkan pada 21 Februari 2022.

Namun pada laga tunda tersebut, justru tim Persipura Jayapura tidak hadir di lapangan. 

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x