Komnas HAM Temukan Fakta Pengawas Pertandingan Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang Sebelum Tragedi Kanjuruhan

- 20 Oktober 2022, 16:16 WIB
 Hal yang kemudian menjadi persoalan, bagi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, adalah alasan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut yang di bawa ke stadion Kanjuruhan.
Hal yang kemudian menjadi persoalan, bagi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, adalah alasan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut yang di bawa ke stadion Kanjuruhan. /Foto: PMJ/Fajar/

Atas temuan ini, menurut Anam, ada sumber masalah yang sangat struktural dan mendasar sehingga menyebabkan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut.

Tidak hanya itu, dalam proses pendalaman tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM juga menggali tindakan pengawas pertandingan yang berada di Malang dua hari sebelum pertandingan mulai.

Baca Juga: KontraS Sebut Kesepakatan antara FIFA dan Indonesia Tidak Berpihak pada Korban Tragedi Kanjuruhan

Pendalaman ini termasuk hal yang pengawas pertandingan lakukan, mekanisme kerjanya, pertanggungjawaban profesinya, laporan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, dari hasil investigasinya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan bahwa pihak pelaksana pertandingan di Stadion Kanjuruhan memang tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan laga.

Selain itu, panitia pertandingan disebut tidak mensosialisasikan ketentuan dan larangan kepada petugas keamanan, termasuk di dalamnya aturan tidak membawa gas air mata ke dalam stadion.

Baca Juga: Hmmm... Dua Jenazah Tragedi Kanjuruhan Batal Diautopsi, KontraS: Ada Aparat Kunjungi Rumah Keluarga Korban

Panitia pertandingan juga, dalam laporan TGIPF, tidak mempersiapkan personel dan peralatan memadai, berupa HT, pengeras suara, dan megaphone.

Hal yang disebut terakhir ini yang pengawas pertandingan jadikan alasan untuk tidak melaporkan keberadaan barang terlarang, seperti gas air mata, ke dalam laga tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x