Atas temuan ini, menurut Anam, ada sumber masalah yang sangat struktural dan mendasar sehingga menyebabkan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut.
Tidak hanya itu, dalam proses pendalaman tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM juga menggali tindakan pengawas pertandingan yang berada di Malang dua hari sebelum pertandingan mulai.
Baca Juga: KontraS Sebut Kesepakatan antara FIFA dan Indonesia Tidak Berpihak pada Korban Tragedi Kanjuruhan
Pendalaman ini termasuk hal yang pengawas pertandingan lakukan, mekanisme kerjanya, pertanggungjawaban profesinya, laporan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dari hasil investigasinya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan bahwa pihak pelaksana pertandingan di Stadion Kanjuruhan memang tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan laga.
Selain itu, panitia pertandingan disebut tidak mensosialisasikan ketentuan dan larangan kepada petugas keamanan, termasuk di dalamnya aturan tidak membawa gas air mata ke dalam stadion.
Panitia pertandingan juga, dalam laporan TGIPF, tidak mempersiapkan personel dan peralatan memadai, berupa HT, pengeras suara, dan megaphone.
Hal yang disebut terakhir ini yang pengawas pertandingan jadikan alasan untuk tidak melaporkan keberadaan barang terlarang, seperti gas air mata, ke dalam laga tersebut.***