Hasil Sidang Komdis PSSI, Dua Klub Liga 1 Kena Sanksi Lagi

- 7 Agustus 2023, 12:20 WIB
Hasil sidang Komdis PSSI 5 Agustus 2023 jatuhkan sanksi kepada dua klub Liga 1.
Hasil sidang Komdis PSSI 5 Agustus 2023 jatuhkan sanksi kepada dua klub Liga 1. /Instagram/@pssi

DEMAK BICARA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2023 dan kali ini menjatuhkan sanksi untuk dua klub Liga 1.

Pada hasil sidang Komdis PSSI tersebut, salah sanksi yang dijatuhkan kepada klub Liga 1 adalah karena adanya pelemparan yang dilakukan suporter Persita ke dalam lapangan saat pertandingan.

Hal tersebut terjadi saat Persita bertanding melawan Bhayangkara FC di Indomilk Arena, kemudian Komdis PSSI pun memberikan sanksi kepada tim tuan rumah berupa denda.

Baca Juga: Uston Nawawi akan Pimpin Pasukan Persebaya dalam Dua Laga ke Depan Gantikan Aji Santoso

Adapun jumlah hukuman denda yang harus ditanggung oleh Persita karena ulah suporternya tersebut adalah sebesar Rp20 juta.

Klub lain yang juga dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI adalah PSM Makassar yang harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Sanksi tersebut diberikan kepada PSM Makassar pada pertandingan tim Juku Eja menghadapi Persik pada 3 Agustus 2023 lalu.

Adapun penyebab sanksi tersebut adalah karena terdapat lima orang pemain PSM Makassar pada laga itu yang mendapatkan kartu kuning.

Berikut ini hasil sidang Komdis PSSI 5 Agustus 2023 selengkapnya:

1. PSM Makassar
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persik.
- Tanggal kejadian: 3 Agustus 2023.
- Jenis pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: denda Rp50 juta.

2. Persita
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Persita vs Bhayangkara FC.
- Tanggal kejadian: 3 Agustus 2023.
- Jenis pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan minuman ke arah perangkat pertandingan di tribun selatan stadion yang dilakukan oleh suporter Persita.
- Hukuman: denda Rp20 juta.

Demikian hasil sidang Komdis PSSI pada 5 Agustus 2023.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah