Perempuan ini juga kuliah sambil bekerja di sebuah Toserba di daerah Muntilan pada April lalu.
Ia diterima kerja dengan ijazah SMK-nya dan menyertakan syarat Akta Kelahiran ditahan perusahaan tersebut.
Namun, di pertengahan waktu, Perempuan tersebut harus resign karena alasan tertentu.
Perempuan itu juga menyebutkan, sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawan yang resign mendadak wajib membayar Rp 500 ribu sampai Rp 1 Juta.
Sementara jika resign dilakukan baik-baik harus mengajukan permohonan satu bulan sebelum keluar.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm Kosong, Astrazeneca Masih 10.000 Dosis, Kepala Dinkes Kabupaten Pati Angkat Suara
Sesuai dengan kesepakatan itu, Perempuan itu membayar Rp 500 ribu.
Namun, saat waktunya gajian, dirinya mendapatkan upah hanya Rp 2000 rupiah saja. Hal itu membuat Perempuan tersebut bertanya-tanya.
"Dan ternyata setelah saya bayar 500 K di pertengahan. Saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampai tutup buku tanggal 25. Sebenarnya yang salah saya atau managementnya ya, Kak?" tulisnya.