Libatkan Semua Unsur di Demak, Operasi Karaoke Hanya Bertujuan Mencegah Covid-19, Praktisi Hukum ini Geram

- 30 Agustus 2021, 07:20 WIB
Forkopimda saat merazia karaoke, Minggu, 29 Agustus 2021
Forkopimda saat merazia karaoke, Minggu, 29 Agustus 2021 /Doc. Demak Bicara/

Demak Bicara - Libatkan semua unsur di Demak, operasi karaoke hanya bertujuan mencegah Covid-19, Praktisi Hukum ini geram.

Adalah Managing Misbakhul Munir, S.H., M.H., and Friend' Advokates and Legal Consultant Demak yang geram dengan kebijakan Pemkab yang terkesan tidak tepat sasaran.

Misbakhul Munir menilai, semestinya sasaran dari apa yang sudah dilakukan Pemkab Demak mengarah pada penegakkan Perda nomor 11 tahun 2018 yang sangat erat kaitannya dengan tempat hiburan seperti karaoke di Demak.

Baca Juga: Karang Taruna Krida Teruna Desa Sarirejo Gelar Pelatihan Desain Grafis Berbasis Smart Phone

"Jadi seharusnya penegakan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak itu berlaku sejak perda itu di undang atau dibuatkan, bukan sejak ada desakan dari masyarakat kota wali untuk menegakkan perda atau karena situasi pandemi Demak dalam PPKM," ungkapnya kepada Demak Bicara.

Meski demikian dirinya tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Forkopimda Demak, karena penertiban karaoke sudah ditunggu masyarakat Kota Wali tersebut

"Namun saya tetap mengapresiasi yang sudah dilakukan Forkompimda Demak kemarin dengan menertibkan karaoke, dan sebenarnya memang action inilah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat kota wali ini". ucap Misbakhul Munir.

Baca Juga: Kemenag Akan Cairkan Insentif Bagi Guru Non PNS di Bulan September, Berikut Syaratnya

Senada dengan Misbakhul Munir, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Demak H. Nurul Muttaqin memuji apa yang telah dilakukan Pemkab dengan penertiban tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah