Adapun perkara pidana percobaan pembunuhan kepada pelaku utama Kopda Muslimin gugur akibat kematian tersangka.
Jenazahnya dimakamkan tanpa upacara militer di Kendal usai autopsi di RS Bhayangkara Semarang pada 28 Juli kemarin.
Namun, proses hukum kepada lima tersangka lain tetap berlanjut.
Mereka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUH pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.****