Namun, penyebutan nama negara itu berbeda di Indonesia.
Berdasarkan Kepres No. 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor Se-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967 yang ditandatangani Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Maka, penyebutan negara Tirai Bambu yang tepat adalah Republik Rakyat Tiongkok atau Tiongkok.
Selain itu, penyebutan untuk komunitas “Tjina, China, atau Cina” di Indonesia diubah menjadi komunitas atau orang Tionghoa.
Keputusan presiden ini diturunkan untuk membatalkan keputusan Kabinet Ampera tahun 1967 yang mengganti “Tionghoa atau Tiongkok” menjadi “Tjina”.
Penggantian dan penggunaan kata “Tjina” dipercaya menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial yang dialami bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Perlakuan diskriminatif tersebut melanggar UU HAM dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hubungan Indonesia yang membaik di era itu juga membuat Presiden SBY merasa perlu mengembalikan nama People’s Republic of China menjadi berarti Republik Rakyat Tiongkok.