Presiden Gus Dur sempat membatalkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Namun, aturan lain berlum berubah.
Barulah di era SBY, nama “Tiongkok” dikembalikan ke semula.
Saat ini, walaupun mungkin komunitas Tiongkok tidak keberatan atas penggunan kedua istilah itu bergantian, penggunaan kata “Tiongkok dan Tionghoa” lebih tepat secara aturan negara.
“Tiongkok” digunakan untuk merujuk negara Tirai Bambu, sedangkan “Tionghoa” merujuk asal keturunan atau kelompok masyarakat tersebut.
Artikel ini dirangkum dari beberapa sumber di antaranya, jdih.kemenkeu.go.id, p2k.unkris.ac.id, regulasip.id, peraturan.bpk.go.id.***