DEMAK BICARA – Di media sosial, warga Nusa Tenggara Timur berencana menggugat Australia atas keberadaan dan klaim kepemilikan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia.
Ferdi mengancam Australia untuk keluar dari Pulau Pasir, yang terletak hanya 140 km di selatan Pulau Rote, NTT, sedangkan jaraknya 320 km dari pantai barat-utara Australia.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Oktober 2022 lalu.
Akibat pernyataan itu, identitas kepemilikan Pulau Pasir menjadi perdebatan warganet.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI mengklarifikasi bahwa Pulau Pasir yang bernama asli Ashmore Reef memang milik Australia.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ungkap Abdul Kadir Jailani Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan akun Twitter-nya.
Menurut hukum internasional, jelas Abdul Kadir, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.