Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI

- 28 Oktober 2022, 22:15 WIB
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI /Antara/

"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujarnya lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Usik dari Feby Putri, Tapi Menurutku Tuhan itu Baik Merangkai Ceritaku Sehebat ini

Hal serupa juga dinyatakan oleh L Amrih Jinangkung Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu.

Amrih menjelaskan, Pulau Pasir adalah wilayah Inggris yang kemudian diberikan ke Australia saat negara itu merdeka.

Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.

Pulau Pasir berada dalam kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933 silam.

Kemudian pada 1942, Pulau Pasir resmi masuk wilayah administrasi Australia barat.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," ujar Abdul.

Wilayah NKRI sesungguhnya diatur dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960.

Dalam aturan itu, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x