Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI

- 28 Oktober 2022, 22:15 WIB
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI /Antara/

Namun, karena wilayah Pulau Pasir yang tidak berpenghuni lebih dekat dengan Pulau Rote di NTT, daripada Pulau Broome di daratan Australia, banyak nelayan yang sering melaut di dekatnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani MoU pada 1974 dan disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.

“Jadi, perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” jelas Amrih

Sebelumnya, Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor mengancam akan mengugat Australia kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra atas keberadaan negara itu di Pulau Pasir.

Menurut Ferdi, Pulau Pasir adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

"Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022," seru Ferdi.

Atas protes dari masyarakat adat Laut Timor, Amrih masih memeriksa kemungkinan pengadilan Australia memproses gugatan warga negara asing sesuai hukum di negara kanguru itu.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x