Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI

- 28 Oktober 2022, 22:15 WIB
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI
Warga NTT Ribut ‘Ancam’ Australia Keluar dari Pulau Pasir, Kemenlu: Bukan Wilayah NKRI /Antara/

DEMAK BICARA – Di media sosial, warga Nusa Tenggara Timur berencana menggugat Australia atas keberadaan dan klaim kepemilikan Pulau Pasir.

Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia.

Ferdi mengancam Australia untuk keluar dari Pulau Pasir, yang terletak hanya 140 km di selatan Pulau Rote, NTT, sedangkan jaraknya 320 km dari pantai barat-utara Australia.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Qodrat, Lebih dari 100.000 Orang Tonton Debut Vino G Bastian di Genre Horor

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Oktober 2022 lalu.

Akibat pernyataan itu, identitas kepemilikan Pulau Pasir menjadi perdebatan warganet.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI mengklarifikasi bahwa Pulau Pasir yang bernama asli Ashmore Reef memang milik Australia.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ungkap Abdul Kadir Jailani Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan akun Twitter-nya.

Menurut hukum internasional, jelas Abdul Kadir, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.

"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujarnya lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Usik dari Feby Putri, Tapi Menurutku Tuhan itu Baik Merangkai Ceritaku Sehebat ini

Hal serupa juga dinyatakan oleh L Amrih Jinangkung Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu.

Amrih menjelaskan, Pulau Pasir adalah wilayah Inggris yang kemudian diberikan ke Australia saat negara itu merdeka.

Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.

Pulau Pasir berada dalam kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933 silam.

Kemudian pada 1942, Pulau Pasir resmi masuk wilayah administrasi Australia barat.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," ujar Abdul.

Wilayah NKRI sesungguhnya diatur dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960.

Dalam aturan itu, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI.

Namun, karena wilayah Pulau Pasir yang tidak berpenghuni lebih dekat dengan Pulau Rote di NTT, daripada Pulau Broome di daratan Australia, banyak nelayan yang sering melaut di dekatnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani MoU pada 1974 dan disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.

“Jadi, perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” jelas Amrih

Sebelumnya, Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor mengancam akan mengugat Australia kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra atas keberadaan negara itu di Pulau Pasir.

Menurut Ferdi, Pulau Pasir adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

"Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022," seru Ferdi.

Atas protes dari masyarakat adat Laut Timor, Amrih masih memeriksa kemungkinan pengadilan Australia memproses gugatan warga negara asing sesuai hukum di negara kanguru itu.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x