Walau kembang api diizinkan, Dedi menyebut bahwa petasan dilarang digunakan saat tahun baru 2023.
“Ada kriterianya bunga api. Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujarnya.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” lanjut Dedi.
Selain itu, Polri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pawai dan konvoi menyambut tahun baru 2023.
Pawai dan konvoi tersebut tidak boleh menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan (dilaksanakan),” pungkas Dedi.***