Rangkaian Opsi Penyaluran Suara WNI di Kuala Lumpur: Antisipasi Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 13:38 WIB
Rangkaian Opsi Penyaluran Suara WNI di Kuala Lumpur: Antisipasi Pemilu 2024
Rangkaian Opsi Penyaluran Suara WNI di Kuala Lumpur: Antisipasi Pemilu 2024 /

 

DEMAK BICARA - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti di Kuala Lumpur, metode penyaluran hak suara menjadi perhatian utama. Ada beberapa opsi, termasuk melalui pos, kotak suara keliling (KSK), dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) sebanyak 447.258 orang.

PPLN menegaskan bahwa angka ini sudah final, dan WNI di Kuala Lumpur dapat menyalurkan suara melalui pos, KSK, atau dengan mengunjungi TPSLN di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pasar Kota Wonogiri: Harga Bahan Pokok Masih Cukup Baik

Dalam upaya meningkatkan partisipasi, PPLN memusatkan pelaksanaan pemungutan suara di satu lokasi, yaitu WTC Kuala Lumpur. PPLN telah berkoordinasi dengan Duta Besar untuk Malaysia, Hermono, untuk memastikan kesiapan dan kelancaran proses pemilihan.

Meskipun DPTLN sudah final, PPLN masih membuka kesempatan bagi WNI yang ingin pindah lokasi pemilihan. Mereka dapat mengajukan pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, WNI yang tidak terdaftar dalam DPTLN atau DPTbLN dapat menggunakan jalur Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).

Baca Juga: Mahfud Md Mengundurkan Diri, Pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk Menyerahkan Surat Pengunduran Diri

PPLN memberikan opsi pendaftaran DPKLN melalui Pojok Pemilu di KBRI Kuala Lumpur atau secara daring. Proses ini memungkinkan WNI yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menyalurkan suara mereka dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x