Peran Strategis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Etika, dan Gaji

- 1 Februari 2024, 13:13 WIB
Peran Strategis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Etika, dan Gaji
Peran Strategis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Etika, dan Gaji /Nandai Bengkulu

 

DEMAK BICARA - Inilah peran strategis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024: Tugas, Etika, Gaji, dan persyaratan Aaggota.

Pemilihan umum adalah momen krusial dalam demokrasi, dan salah satu elemen kunci yang menentukan keberhasilannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilu 2024, KPPS memainkan peran utama sebagai garda terdepan untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang lancar dan transparan.

Baca Juga: Peran Penting KPPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024

Tugas KPPS: Mewujudkan Demokrasi Berkualitas

Sebagai badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPPS memiliki tanggung jawab besar.

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPR, dan DPRD.

Terdiri dari tujuh anggota dengan seorang ketua, KPPS bukan hanya bertanggung jawab untuk hasil pemilu yang sah, tetapi juga untuk memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: CATAT ! Daftar Hari Libur Bulan Februari 2024 Lengkap Dengan Cuti Bersama

Kode Etik KPPS: Dasar Etika Penyelenggara Pemilu

KPPS diwajibkan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan prinsip-prinsip seperti mandiri, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib. Hal ini diperkuat dengan wewenang KPPS yang diatur dalam Pasal 30, Ayat 3, PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah