Ketentuan Kampanye Pemilu 2024: Jokowi Harus Mengajukan Cuti untuk Terlibat Langsung

- 25 Januari 2024, 17:48 WIB
Ketentuan Kampanye Pemilu 2024: Jokowi Mengajukan Cuti untuk Terlibat Langsung
Ketentuan Kampanye Pemilu 2024: Jokowi Mengajukan Cuti untuk Terlibat Langsung /Screenshot Video Presiden Jokowi Di Lanud halim Perdanakusuma Jakarta / twitter/@Mdy_Asmara

DEMAK BICARA - Kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu selama Pemilu dan Pilpres 2024 memiliki ketentuan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang terlibat dalam kampanye langsung, harus mengajukan cuti wajib kepada dirinya sendiri, mengingat jabatannya sebagai presiden.

Hasyim menjelaskan bahwa hak politik presiden diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Meskipun presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye langsung, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa presiden yang ikut kampanye wajib mengambil cuti selama kegiatan kampanye berlangsung.

Baca Juga: Perbandingan Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Calon Wakil Presiden Indonesia

Aturan tersebut juga melarang Presiden RI untuk menggunakan fasilitas negara dalam kampanye politik, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Penting untuk dicatat bahwa cuti presiden selama kampanye tidak akan ditanggung oleh negara, dan presiden tidak akan menerima gaji atau tunjangan selama cuti tersebut.

Aturan serupa juga berlaku bagi para menteri yang terlibat dalam kampanye. Mereka harus mengajukan surat izin kepada presiden, yang kemudian memberikan surat izin tersebut.

Baca Juga: Tindakan Gibran dalam Debat Cawapres Timbulkan Kontroversi

Setiap surat izin yang diberikan oleh presiden kepada para menteri yang akan kampanye akan disampaikan kepada KPU.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x