Laki-laki Haram Pakai Emas, Bagaimana dengan Emas Putih?

12 Januari 2023, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Semar Nusantara merilis banyak koleksi perhiasan emas kuning dan emas putih, seperti cincin, kalung, gelang, dan anting. /PEXELS/w-w-299285

DEMAK BICARA – Bagaimana hukum memakai emas putih bagi laki-laki?

Emas merupakan salah satu harta kesenangan hidup manusia di dunia bagi Allah SWT.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran:14)

Meski begitu, dalam Islam, laki-laki Muslim dilarang memakai emas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Soal Laki-laki yang Memakai Emas?

Larangan laki-laki memakai emas itu tercantum dalam sabda Rasulullah SAW.

Rasulullah saw pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki yang lalu beliau copot dan langsung lempar sambil bersabda,

“Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?” Setelah Rasulullah SAW pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu, ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah SAW.”  (HR Muslim)

Rasulullah SAW dalam hadis di atas secara tidak langsung menyamakan cincin emas di tangan laki-laki itu seperti bara api neraka.

Baca Juga: Tidak Hanya Produk Makanan dan Minuman, Kenapa Kosmetik Juga Wajib Halal? Ini Penjelasan MUI

Imam Muslim juga meriwayatkan Abdu bin Humaid menceritakan, “Rasulullah SAW melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

Lalu, bagaimana dengan emas putih?

Apa emas putih juga haram?

Saat ini, perhiasan emas putih naik daun di kalangan masyarakat.

Emas putih tampak kekinian dan modern daripada emas biasa.

Ada beberapa fatwa yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan emas putih dilarang atau tidak.

Baca Juga: Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Menurut Lajnah Ad-Da'imah lembaga riset ilmiah dan fatwa di Arab Saudi, fatwa emas putih kembali kepada isi kandungannya.

Jika emas putih dibuat dari emas dan campuran logam lain, maka hukumnya seperti emas asli.

Ini sesuai fatwa Lajnah Ad-Da'imah nomor 21867‏.

Syaikh Abu Said al-Jazairi seorang ulama di Aljazair menjelaskan,

“Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki…”

Beliau menambahkan,

“Namun, jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaiman minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama namun dengan realita senyatanya.”

Baca Juga: Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Senada, Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah setuju emas putih hukumnya sama dengan emas jika dibuat dengan bahan yang sama.

“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan emas putih yang mengandung unsur emas asli memiliki hukum yang sama dengan emas sehingga laki-laki juga dilarang memakainya.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Konsultasi Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler