Perhatikan ! Inilah Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah

- 2 April 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi - syarat dan ketentuan zakat fitrah.
Ilustrasi - syarat dan ketentuan zakat fitrah. /Freepik/jcomp

DEMAK BICARA - Salah satu amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, dimana zakat ini dikeluarkan bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia.

Sementara itu dikutip dari situs resmi BAZNAS, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Ketentuan zakat fitrah ini tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Arab, Latin dan Artinya

Sementara itu secara umum perintah mengeluarkan zakat juga terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Zakat sendiri secara umum ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta), dan zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadhan.

Meskipun merupakan amalan wajib, namun ada syarat yang harus terpenuhi oleh seseorang disebut wajib zakat.

Dalam mengerjakan zakat fitrah ada beberapa ketentuan dan syarat yang mewajibkan seseorang membayar fitrah diantaranya :

Baca Juga: Zakat Fitrah Untuk Siapa ? Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah