Ketentuan Zakat dalam Islam: Pengertian, Macam, Hukum, Dalil, dan Daftar Penerimanya

- 4 April 2024, 05:00 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

DEMAK BICARA – Simak ketentuan zakat dalam agama Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu tiang penegakan syariat Islam.

Allah SWT mewajibkan umat Islam yang mampu untuk menyalurkan zakat dari uang yang dimilikinya.

Baca Juga: Mengungkap Syarat Wajib Zakat: Pilar Penting dalam Praktik Keagamaan Bagian Dari Rukun Islam

Hal ini tercantum dalam surah At Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah:103).

Rasulullah SAW juga menegaskan hal ini dengan bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Pengertian Zakat

Menurut bahasa Arab, kata “zaka” berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah