Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan! Simak Lengkap Disini

- 27 Agustus 2022, 22:35 WIB
Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan!
Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan! /ilustrasi/fixpalembang/can/

 

DEMAK BICARA – Polisi tidur menjadi salah satu alat bantu dalam berkendara di jalan.

Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu kalau ada tiga jenis polisi tidur di jalanan.

Selain itu, pemasangan polisi tidur di Indonesia juga tidak sembarangan.

Baca Juga: 18 Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 Yang Dibuka, Apa Saja? Simak Disini Lengkap

Salah-salah, keberadaan polisi tidur malah menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Pemasangan polisi tidur diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Simak sejarah, jenis polisi tidur, dan aturan pemasangannya berikut ini.

Sejarah Polisi Tidur

Polisi tidur atau dalam bahasa Inggris disebut speed bump merupakan alat pembatas jalan terbuat dari semen atau aspal yang ditinggikan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x