Kenali Tonic Immobility: Keadaan Tubuh ‘Diam Saja’ Saat Alami Pelecehan Seksual Simak Lengkap Disini

- 29 Agustus 2022, 07:31 WIB
Kenali Tonic Immobility: Keadaan Tubuh ‘Diam Saja’ Saat Alami Pelecehan Seksual
Kenali Tonic Immobility: Keadaan Tubuh ‘Diam Saja’ Saat Alami Pelecehan Seksual /

DEMAK BICARA – Korban pelecehan seksual sering mendapat pertanyaan, “kenapa diam saja?” atau  “kenapa tidak melawan?” ketika mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku.

Parahnya, ketidakmampuan korban melawan pelaku pelecehan seksual sering menjadi alasan untuk tidak menerima kejadian tersebut sebagai kasus kejahatan.

Korban yang diam saja saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku pelecehan seksual bahkan justru dianggap menikmati atau menerima perlakuan tersebut.

Baca Juga: Psikiater: Menangis Ternyata Redakan Stres dan Melegakan Depresi, Kenali Gejala Depresi Sebelum Terlambat!

Kenyataannya, kondisi ‘diam saja’ atau tidak melawan saat mendapat pelecehan seksual merupakan suatu kondisi psikologis manusia dan termasuk respons negatif.

Kondisi ‘diam saja’, tidak merespons, tidak melawan, atau membeku saat mendapatkan pelecehan seksual dinamakan sebagai tonic immobility.

Simak penjelasan apa itu pelecehan seksual dan tonic immobility berikut ini.

Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Perbuatan ini mengakibatkan penderitaan psikis dan fisik, mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan menghilangkan kesempatan mendapatkan pendidikan aman dan optimal.

Baca Juga: Dibuka Lagi! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya Di Sini

Terdapat beberapa perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, yaitu:

  1. Membedakan atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, atau identitas gender orang lain.
  2. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang.
  3. Mengirimkan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya.
  4. Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.
  5. Memberi hukuman atau perintah bernuansa seksual kepada orang lain.
  6. Mengintip orang yang sedang berpakaian.
  7. Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
  8. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh orang tersebut.
  9. Memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan.
  10. Perbuatan lain yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.

Tonic Immobility

Dikutip dari Marryland Coalition Against Sexual Assault, Tonic Immobility atau Imobilitas Tonik adalah keadaan kaku dan tidak bergerak sebagai respon dari rasa takut yang hebat.

Para ilmuan berpendapat, tubuh memasuki keadaan imobilitas ketika otak menilai jika seseorang bergerak atau melawan akan meningkatkan risiko merasa sakit.

Respons Tonic Immobility ini mirip tindakan hewan yang diam tidak bergerak dan pura-pura mati untuk melindungi diri dari ancaman musuh.

Sebuah studi yang dilakukan Departemen Sains dan Pendidikan Klinis Institut Karolinska Swedia, sebanyak 70% orang yang mengalami pelecehan seksual paling tidak mengalami imobilitas setselama sebagian ataupun keseluruhan saat pelecehan tersebut terjadi.

Seseorang yang mengalami Tonic Immobility akan merasa malu, menyalahkan diri sendiri, depresi dan Post-Traumatic Stress Disorder setelah terjadi pelecehan tersebut.

Perasaan di atas timbul akibat ada anggapan kalau ia harus melawan saat mengalami pelecehan seksual walaupun tubuhnya tidak mampu.

“Respons Tonic Immobility, baik dari laki-laki atau perempuan, tidak memperlihatkan rasa pengecut. Tidak perlu ada bukti penolakan untuk mendapat rasa hormat dan belas kasihan (kepada korban pelecehan seksual). Respons ini bisa diekspektasi mengingat otak didominasi ketakutan,” tulis Dr. Jim Hopper di Washington Post.

Ketidakmampuan melawan saat mengalami pelecehan seksual bukan berarti korban lemah atau malah setuju akan pelakuan tersebut.

Jangan jadikan Tonic Immobility yang korban rasakan sebagai alasan tidak memperkarakan kasus pelecehan seksual.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x