Terkait Kasus Es Teh Indonesia, Menkes: Ini Aturan Label Kandungan Gula di Produk Pangan Indonesia

- 28 September 2022, 21:14 WIB
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca  pada kasus Es Teh Indonesia.
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca pada kasus Es Teh Indonesia. /Ehioma Osih/pexels.com

Seperti Permenkes di atas, BPOM juga mengatur produk pangan untuk memberikan informasi nilai gizi (ING) pada labelnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan.

Pasal 2 dan 3 menyebutkan produsen atau pengedar pangan olahan wajib mencantumkan ING pada label produk, kecuali untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah-rempah, bumbu, dan kondimen.

Baca Juga: Warganet Kritik Es Teh Indonesia Hingga Kena Somasi, Kenali Bahaya Konsumsi Gula Berlebihan pada Minuman Manis

Sebagai tambahan, BPOM juga melarang minuman siap konsumsi menggunakan bahan tambahan pemanis dalam Pasal 18 Ayat (4).

Merujuk pada dua aturan di atas, produsen minuman manis, seperti Es Teh Indonesia, wajib mencantumkan label berisi informasi kandungan, termasuk kadar gula, dalam minuman tersebut.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: ANTARA Kemenkes BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah