Seperti Permenkes di atas, BPOM juga mengatur produk pangan untuk memberikan informasi nilai gizi (ING) pada labelnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan.
Pasal 2 dan 3 menyebutkan produsen atau pengedar pangan olahan wajib mencantumkan ING pada label produk, kecuali untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah-rempah, bumbu, dan kondimen.
Sebagai tambahan, BPOM juga melarang minuman siap konsumsi menggunakan bahan tambahan pemanis dalam Pasal 18 Ayat (4).
Merujuk pada dua aturan di atas, produsen minuman manis, seperti Es Teh Indonesia, wajib mencantumkan label berisi informasi kandungan, termasuk kadar gula, dalam minuman tersebut.***