Tidak terima, Es Teh Indonesia balik mengirimkan somasi kepada pemilik akun tersebut atas penyebaran informasi tidak benar.
Melihat somasi yang diberikan Es Teh Indonesia, warganet Twitter berbalik meminta produsen minuman itu untuk menampilkan kandungan gula di produk mereka.
Sebenarnya, adakah dan bagaimana aturan pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan yang dijual di Indonesia?
Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Informasi Kandungan Gula pada Produk Pangan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penggunaan gula, garam, dan lemak sebagai bahan campuran produk makanan dan minuman memang telah diatur pemerintah.
"Jadi memang, bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Senin kemarin, dikutip dari Antara.
Aturan ini, menurutnya, diberikan untuk mengantisipasi risiko penyakit hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung pada warga Indonesia.