Terkait Kasus Es Teh Indonesia, Menkes: Ini Aturan Label Kandungan Gula di Produk Pangan Indonesia

- 28 September 2022, 21:14 WIB
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca  pada kasus Es Teh Indonesia.
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca pada kasus Es Teh Indonesia. /Ehioma Osih/pexels.com

Tidak terima, Es Teh Indonesia balik mengirimkan somasi kepada pemilik akun tersebut atas penyebaran informasi tidak benar.

 

Melihat somasi yang diberikan Es Teh Indonesia, warganet Twitter berbalik meminta produsen minuman itu untuk menampilkan kandungan gula di produk mereka.

Sebenarnya, adakah dan bagaimana aturan pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan yang dijual di Indonesia?

Simak penjelasan berikut ini.

Aturan Informasi Kandungan Gula pada Produk Pangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penggunaan gula, garam, dan lemak sebagai bahan campuran produk makanan dan minuman memang telah diatur pemerintah.

 

"Jadi memang, bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Senin kemarin, dikutip dari Antara.

Aturan ini, menurutnya, diberikan untuk mengantisipasi risiko penyakit hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung pada warga Indonesia.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: ANTARA Kemenkes BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x