Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi pangan olahan mengandung gula, garam, dan/atau lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan serta pesan kesehatan pada label pangan.
Dalam Pasal 3 ayat (1), pesan kesehatan yang dimaksud berupa kalimat “Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.
Artinya, setiap produsen wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada produk yang mereka pasarkan.
Sejalan dengan Pasal 3, Pasal 5 juga menyerukan hal yang sama pada produsen pangan siap saji dan waralaba dengan lebih dari 250 gerai.
Adapun informasi yang diberikan berupa kandungan gula total, natrium total, dan lemak total dari produk pangan yang diperjualbelikan tersebut.
Bagaimana dengan Aturan dari BPOM?
Menanggapi somasi dari Es Teh Indonesia kepada pemilik akun Twitter @gandhoyy, warganet juga meminta BPOM memeriksa informasi kandungan dalam minuman tersebut.