Terkait Kasus Es Teh Indonesia, Menkes: Ini Aturan Label Kandungan Gula di Produk Pangan Indonesia

- 28 September 2022, 21:14 WIB
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca  pada kasus Es Teh Indonesia.
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca pada kasus Es Teh Indonesia. /Ehioma Osih/pexels.com

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi pangan olahan mengandung gula, garam, dan/atau lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan serta pesan kesehatan pada label pangan.

Baca Juga: Ghaffar Arsalan-Rafif Afkari Rekomendasi 15 Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaik Cek Selengkapnya di Sini

Dalam Pasal 3 ayat (1), pesan kesehatan yang dimaksud berupa kalimat “Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.

Artinya, setiap produsen wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada produk yang mereka pasarkan.

Sejalan dengan Pasal 3, Pasal 5 juga menyerukan hal yang sama pada produsen pangan siap saji dan waralaba dengan lebih dari 250 gerai.

Adapun informasi yang diberikan berupa kandungan gula total, natrium total, dan lemak total dari produk pangan yang diperjualbelikan tersebut.

Baca Juga: Heboh Kasus Es Teh Indonesia, Ternyata Segini Toh... Batas Konsumsi Gula per Hari yang Aman untuk Kesehatan

Bagaimana dengan Aturan dari BPOM?

Menanggapi somasi dari Es Teh Indonesia kepada pemilik akun Twitter @gandhoyy, warganet juga meminta BPOM memeriksa informasi kandungan dalam minuman tersebut.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: ANTARA Kemenkes BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x