Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan: Jika terlambat membayar pajak selama 3 bulan (90 hari): Denda Keterlambatan = 2% x Rp450.000.000 x 90 hari = Rp7.200.000
Pastikan selalu memperbarui informasi terkait peraturan pajak yang berlaku dan konsultasikan dengan pihak berwenang untuk informasi yang paling akurat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan keuangan Anda terkait kepemilikan Mitsubishi Pajero.