Lima dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

11 Oktober 2022, 17:40 WIB
lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat mereka. /Instagram

 


DEMAK BICARA – Hari ini, lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat mereka.

Proses pemeriksaan lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan berlangsung di Mapolda, Jawa Timur, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, tim penyidik mengirimkan surat panggilan kembali kepada seluruh tersangka.
Namun, hari ini, hanya lima orang yang bisa menjalani pemeriksaan.

“Hari ini, lima orang diperiksa lanjutan. Untuk Direktur LIB diperiksa besok,” ujar Dedi, dikutip dari Antara.
Ia tidak menjelaskan alasan Direktur LIB menjalani pemeriksaan tambahan besok, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan paling tidak 131 korban serta menyebabkan 440 orang luka ringan dan 29 orang luka berat dalam laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Ketiga tersangka tragedi Kanjuruhan, yaitu Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru),

Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dijerat Pasal 359, Pasal 360, dan/atau Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Pertemuan Erick Thohir dan Presiden FIFA Soroti 2 Perubahan Ini, Salah Satunya Bikin Dunia Televisi Menjerit!

Sementara tiga tersangka lainnya, Kompol Wahyu Setyo (Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 Brimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Selain enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel atas dugaan pelanggaran etika dalam pertandingan itu.

Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan melanggar etika kepolisian.

Dedi menyebut, fokus utama Polri tetap lebih dulu menuntaskan kasus yang melibatkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Jarang Digunakan! 10 Rangkaian Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Kekinian, Cek Selengkapnya Disini

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan dan temuan berbagai botol minuman keras dalam lokasi kejadian tragedi Kanjuruhan.***
 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler