BPOM Umumkan 57 Produk Kosmetik dan Obat-obatan Ini Punya Kandungan Berbahaya Oktober 2022

16 Oktober 2022, 19:08 WIB
BPOM Umumkan 57 Produk Kosmetik dan Obat-obatan Ini Punya Kandungan Berbahaya Oktober 2022 /

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilisan terbaru pada 4 Oktober 2022 berisi daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan berbahaya bagi kesehatan.

Daftar produk berbahaya ini berasal dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Total sebanyak 41 produk obat tradisional mengandung BKO serta 16 produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan oleh BPOM.

Kandungan bahan berbahaya, menurut penjelasan BPOM, terdiri dari BKO Sildenafil Sitrat, Deksametason, Fenilbutazon, Parasetamol, Efedrin, dan Pseudoefedrin HCL pada obat tradisional, serta bahan pewarna yang dilarang.

Baca Juga: Bukan PSSI, Tiga Federasi Sepak Bola di Negara Ini Pernah Dibubarkan

Penambahan BKO Sildenafil Sitrat pada obat tradisional dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Sementara itu, BKO Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

BPOM juga menemukan kandungan bahan pewarna berbahaya yaitu Merah K3 dan Merah K10 yang berisiko menyebabkan kanker.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia: Ternyata Ini Cara Stop Overthinking Menurut Ahli Psikologi

Reri Indriani Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI menyatakan, sejumlah upaya dilakukan BPOM terhadap berbagai produk berbahaya tersebut.

BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi berupa pencabutan izin edar untuk produk berbahaya yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan produk yang tidak memiliki izin edar.

BPOM melaksanakan patroli siber pada situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya agar menarik produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Cara Memberi Tahu Orang Lain Kalau Aku Menderita Gangguan Mental? Perayaan Hari Kesehatan Mental Sedunia

Untuk penanganan secara hukum, BPOM mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Hukuman untuk pihak yang melanggar perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, pelaku terancam hukuman dua tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan dua bulan.

Daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan berbahaya bagi kesehatan dapat dilihat melalui link berikut ini:

1. Obat Tradisional Mengandung BKO

https://drive.google.com/file/d/1W8m9C7D6GptnLteZZj9ByBboTvV8TjII/view

2. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Hasil Pengawasan Otoritas Negara Lain

https://drive.google.com/file/d/1SCnWr7mDnzPhij3-TfCYfohjuG_zONPb/view

3. Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya

https://drive.google.com/file/d/1QApT6v9vdEfVVNpZfchOtRkSDaH-nr14/view

4. Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Hasil Laporan Otoritas Negara Lain

https://drive.google.com/file/d/11V17beOsfJnVwuYiSGJU-FFb_GkG7vDw/view

***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler