Mengenal SIKS-NG dan Alur Verifikasi Validasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK

- 8 September 2022, 12:35 WIB
Mengenal SIKS-NG dan Alur Verifikasi Validasi  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK
Mengenal SIKS-NG dan Alur Verifikasi Validasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK /Tangkap layar kemensos.go.id

DEMAK BICARA - Program bantuan sosial dari pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Sosial PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus terlebih dahulu melewati verifikasi dan validasi SIKS-NG.

SIKS-NG adalah Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang kegunaannya untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data peserta PBI JK yang terhimpun dalam basis data terpadu agar selalu mutakhir, tepat waktu dan tepat pada sasaran serta valid.

Hal ini dilakukan untuk menjamin apakah seseorang benar termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dalam data peserta PBI JK, fungsi verifikasi dan validasi oleh SIKS-NG sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Titik Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Ditemukan, Tim Penyelam diterjunkan

Sehingga lewat SIKS-NG diharapkan menjamin ketepatan sasaran bagi penerima bansos PBI JK bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta program jaminan kesehatan sesuai dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Lalu bagaimanakah alur verifikasi dan validasi aplikasi sistem SIKS-NG Online bagi PBI Jaminan Kesehatan? Berikut adalah informasi lengkapnya.

Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan akses untuk masuk ke aplikasi SIKS-NG Online Modul PBI JK harus terlebih dahulu mengirimkan permohonan dan surat tugas operator kepada Pusat Data Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Harap diketahui ada 3 pengguna Aplikasi SIKS-NG online modul PBI JK, yang pertama adalah Operator Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang memiliki tugas untuk menginput data hasil proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Baca Juga: Mengenal Bansos PBI JK dan Cara Cek Daftar Penerimanya Secara Lengkap Disini

Kedua adalah Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang memiliki tugas memeriksa hasil dari input data lalu difinalisasi dan disahkan lewat SIKS-NG Online Modul PBI JK.

Ketiga adalah Supervisor Dinas Sosial Provinsi yang bertugas untuk memeriksa dan menyetujui hasil dari finalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

1. Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengunduh Berita Acara Serah Terima (BAST) dan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

2. Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengunggah Berita Acara Serah Terima (BAST) dan surat permohonan.

3. Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengunduh kembali template Berita Acara Serah Terima (BAST) dan surat permohonan.

Kemudian Pusat Data Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia memeriksa BAST dan surat permohonan selanjutnya akan diterima atau ditolak.

4. Jika diterima maka Menu Supervisor akan terbuka, dilanjutkan dengan mencetak data prelist untuk kemudian diberikan pada petugas yang melakukan verifikasi dan validasi.

5. Petugas yang memiliki kewenangan akan melakukan kunjungan rumah tangga guna melakukan pengecekan.

6. Data hasil dari proses verifikasi dan validasi itu lalu diinput ke dalam aplikasi SIKN-NG (https://siks.kemsos.go.id)

7. Proses upload dokumen pendukung verifikasi dan validasi juga dilakukan, untuk melengkapi data apakah peserta PBI JK telah meninggal dunia, berubah status menjadi warga yang mampu, ataupun peserta PBI JK ganda.

Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian memeriksa hasil input dan mutasi non aktif dari BPJS, serta melakukan finalisasi.

8. Pusat Data Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima hasil dari proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Sosial setiap bulan.

9. Dinas Sosial Provinsi lalu melakukan pemeriksaan dan menyetujui hasil dari verifikasi dan validasi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan finalisasi proses tersebut.

Itulah alur verifikasi dan validasi aplikasi sistem SIKS-NG Online yang diharapkan dapat menjamin ketepatan sasaran bagi penerima bansos PBI JK bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x