BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat

1 November 2022, 14:27 WIB
BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat /Tangkap layar YouTube BPOM RI./

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat dua perusahaan farmasi yang menyalahi aturan produksi obat.

Dua perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran aturan adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Menurut BPOM, kedua perusahaan farmasi ini menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Penny K. Lukito Kepala BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.

Baca Juga: BPOM Umumkan 7 Parasetamol Buatan PT Afi Farma Kandung Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut

PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten.

Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries terletak di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.

Saat melakukan sidak ke lokasi kedua perusahaan farmasi itu, BPOM juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

EG dan DEG merupakan dua zat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak jika terkandung di obat dalam kadar melebihi batas.

Baca Juga: Klik Di Sini! Link Live Score Hylo Open 2022 Babak 32 Besar Bagas/Fiki dan Leo Daniel Main Hari Ini

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," jelas Penny.

Atas pelanggaran yang dilakukan, BPOM telah memberikan sanksi administrasi kepada kedua perusahaan farmasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk, dan pemusnahan produk obat.

Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaaan kedua perusahaan farmasi itu melakukan tindakan pidana.

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan bertanggung jawab menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua perusahaan farmasi itu.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler