BPOM Tarik 5 Obat Sirop dari Fasilitas Kesehatan: Diduga Tercemar Tapi Belum Pasti Sebabkan Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 14:03 WIB
Penarikan lima produk obat sirop oleh BPOM ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penarikan lima produk obat sirop oleh BPOM ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). /Pixabay/Image by Myriams-Fotos

 


 
DEMAK BICARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik lima obat sirop dari peredaran atas dugaan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM mengumumkan melalui akun Instagram resmi @bpom_ri bahwa lima obat sirop tersebut akan ditarik dari peredaran seluruh Indonesia untuk dimusnahkan.

Meski begitu, hasil uji BPOM belum membuktikan bahwa penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia terjadi karena cemaran Etilen Glikol (EG) dalam obat sirop.

Penarikan lima produk obat sirop oleh BPOM ini dilakukan atas dugaan mengandung bahan tambahan yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Adapun bahan tambahan yang diduga tercemar EG dan DEG adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sebagai catatan, EG dan DEG bukan termasuk bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pembuatan obat sirop.

Namun, suatu bahan dikatakan tercemar jika mengandung EG dan DEG yang melebihi batas aman atau Tolerance Daily Intake (TDI) yaitu sebesar 0,5% mg/kg berat badan per hari.

Hasil sampling 39 bets dari 26 obat sirop yang BPOM teliti, disimpulkan ada lima produk yang mengandung EG lebih dari batas aman.

Berikut lima produk obat sirop yang BPOM tarik dari peredaran.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x