Komnas HAM Beberkan 7 Pelanggaran dari Tragedi Kanjuruhan, 135 Korban Meninggal Dunia, 38 Adalah Anak Kecil

4 November 2022, 15:59 WIB
Komnas HAM Beberkan 7 Pelanggaran dari Tragedi Kanjuruhan /Ari Bowo Sucipto

DEMAK BICARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan terkini tentang tujuh pelanggaran HAM yang muncul dalam tragedi Kanjuruhan.

Simak laporan Komnas HAM tentang tujuh pelanggaran HAM yang muncul saat tragedi Kanjuruhan berikut ini.

1. Ada penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Penggunaan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dalam proses pengamanan pertandingan adalah bentuk dari penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat

2. Ada 45 kali tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan ini merupakan pemicu utama ratusan Aremania tewas.

3. Hak memperoleh keadilan.

Proses penegakan hukum yang saat ini berjalan belum menjangkau seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober dan pelaksanaan kompetisi BRI Liga 1 2022/2023.

Baca Juga: Gerard Pique Bek Legendaris Barcelona Pensiun! Ini Alasan dan Apa yang Ia Akan Lakukan Selanjutnya

4. Hak untuk hidup.

Komnas HAM menyatakan kematian 135 korban tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran atas hak untuk hidup.

5. Hak untuk kesehatan.

Tragedi Kanjuruhan juga melanggar hak sehat dari ratusan korban yang terluka akibat gas air mata, mata merah, patah kaki, sesak napas, trauma, dan sebagainya.

5. Hak anak.

Diketahui 38 anak meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan membuktikan perengutan hak anak.

6. Pelanggaran terhadap bisnis dan HAM.

Tindakan yang dilakukan saat pertandingan di Stadion Kanjuruhan itu hanya mengutamakan bisnis dan mengabaikan HAM.

Demikian tujuh pelanggaran HAM menurut Komnas HAM yang muncul saat tragedi Kanjuruhan.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler