Perokok Wajib Tahu! Penjualan Rokok Batangan Mulai Dilarang pada 2023

28 Desember 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Rokok /Ilustrasi dari Pixabay/

DEMAK BICARA – Presiden Joko Widodo akan mulai melarang penjualan rokok batangan pada tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut masuk sebagai salah satu Rancangan Peraturan Pemerintahan (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Jokowi akan menyusun aturan pelarangan penjualan rokok batangan itu sesuai alur perencanaan yang termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintahan Tahun 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat

Ia menegaskan larangan penjualan rokok batangan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, dikutip dari Antara.

Jokowi mencontohkan bahwa larangan tersebut juga diterapkan di negara lain yang aturan penjualan rokoknya ketat.

Namun, ia menyatakan, Indonesia belum menerapkan larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP No. 109 Tahun 2012.

Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirop Berbahaya yang Resmi Dicabut BPOM, Wajib Tahu Agar Anak Terhindar Dari Gagal Ginjal Akut

Rancangan PP tersebut berisikan tujuh pokok materi muatan sebagai berikut.

  1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik atau lebih akrab disebut vape.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan.
  7. Media teknologi informasi dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP yang mengatur pelarangan penjualan rokok batangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok sekitar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pemerintah mulai menerapkan larangan penjualan rokok batangan.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler