Dibuka ! Kartu Prakerja Gelombang 48 Buruan Daftar Cek Syarat, Ketentuan Dan Cara Daftar Dalam Artikel Ini

19 Februari 2023, 11:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Buruan Daftar Cek Syarat dan Ketentuan di dashboard.prakerja.go.id /Instagram@prakerja.go.id

DEMAK BICARA - Melansir dari akun Instagram @prakerja.go.id pendaftaran kartu prakerja gelombang 48 telah dibuka, berikut link resmi daftarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka dengan kuota 10 ribu penerima.

Bagi masyarakat yang ingin dapat bantuan hingga Rp4,2 juta bisa segera daftar dan login melalui laman resmi Kartu Prakerja .

Untuk tahun 2023 sendiri, insentif yang akan didapatkan oleh penerima Kartu Prakerja gelombang 48 adalah Rp700 ribu.

Sementara itu bantuan Rp3,5 juta sisanya hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan.

Baca Juga: Rekomendasi Kado Pernikahan Untuk Sahabat Atau Saudara, Hadiah Bermakna dan Bermanfaat

Setelah mendaftar informasi yang lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, email, dan notifikasi di dashboard.www.prakerja.go.id.

Untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 48 sendiri dilakukan secara online melalui dashboard.prakerja.go.id atau melaui link yang ada di akhir artikel ini.

Adapun syarat yang harus diperhatikan ketika ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 48 sebagai berikut.

Syarat daftar kartu prakerja

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Religi di Demak yang Wajib Dikunjungi Salah Satunya Makam Sunan Kalijaga

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi kamu yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja bisa mendaftar dengan mengikuti langkah berikut.

1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.

2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"

3. Tunggu sampai ada notifikasi via email

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Religi di Demak yang Wajib Dikunjungi Salah Satunya Makam Sunan Kalijaga

Proses Selanjutnya Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Masuk ke situs www. prakerja.go.id

2. Masukkan nomor KK dan NIK sesuai dengan KTP

3. Lengkapi data diri yang diminta

4. Pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

5. Ambil foto dan pindai KTP dari handphone secara langsung, saat mengunggah KTP perhatikan ketentuan yang tercantum.

6. Klik "Gunakan Foto" , jika foto sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

7. Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

8. Langkah selanjutnya verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim OTP".

9. Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor kamu, klik "Verifikasi".

Baca Juga: 1-3 Tim Indonesia Terhenti di Babak Perempat Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2023

10. Isi pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu, sampai selesai dan klik "Lanjut".

11. Selanjutnya melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik "Mulai Tes".

12. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu

14. Pastikan gelombang sudah sesuai, lalu klik "Gabung".

13. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, baca dengan seksama lalu klik "Saya Menyetujui".

14. Pendaftaran selesai, tunggu informasi kelulusan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Untuk daftar kartu prakerja golongan 48 bisa kunjungi dashboard.prakerja.go.id.

Atau klik link daftar Kartu prakerja gelombang 48 berikut :  https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Untuk masuk akun Kartu Prakerja : https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Demikian syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 48.***

Editor: Rika Rismayanti

Tags

Terkini

Terpopuler