BPJS Kesehatan Surplus 18,7 Triliun, DPR: Kembalikan Iuran Seperti Semula

- 10 Februari 2021, 17:04 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati //Antara News

DEMAK BICARA - Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp. 18,7 Triliun justru disaat pandemi covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya.

Surplus ini menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan  berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif khususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Viral Perjuangan Dokter Terobos Arus Sungai dan Jalan Licin

Berdasarkan Perpres tersebut tarif peerta kelas 1 naik menjadi Rp. 150 ribu, kelas 2 Rp. 100 ribu dan kelas 3 Rp. 35 ribu dengan adanya subsidi Rp. 7000.

Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp. 25.500.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," papar Mufida kepada media, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Info Lengkap KIP Kuliah 2021: Cara Daftar, Syarat dan Batas Waktu

Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x