BPJS Kesehatan Surplus 18,7 Triliun, DPR: Kembalikan Iuran Seperti Semula

- 10 Februari 2021, 17:04 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati //Antara News

Kenaikan iuran disaat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi covid-19 tentu saja sangat memberatkan.

"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Bahkan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas.

Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Kabar Miring di Medsos Terkait Meninggalnya Ustad Maaher

BPJS Kesehatan sendiri mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU," tutur Mufida.

Mufida mengatakan saat itu dirinya sudah mengingatkan agar BPJS Kesehatan melakukan audit menyeluruh dan melakukan pembenahan terhadap data kepesertaan.

Manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.

 Baca Juga: Salut! Perjuangan Pemuda Indonesia Ini Lamar Gadis Asal Turki, Sempat Positif Covid-19 di Jakarta

Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299.

Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3 saja, maka nilai selisih  iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp. 4,09 triliun.

Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan resmi tanpa adanya subsidi pemerintah daerah yaitu Rp. 42.000, nilai selisihnya hanya sekitar Rp. 7,1 triliun.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah