Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek 5 Fakta PPnBM Nol Persen Pembelian Mobil Baru

- 12 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku mulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kehilangan atas Wafatnya Budayawan Prie GS, Sekum Muhammadiyah: Beliau Menginspirasi Tanpa Menggurui

Kedua, Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan

Airlangga mengatakan, insentif itu akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan 50 persen, dan ketiga, September-November, pengurangan 25 persen.

Baca Juga: Peninggalan Prie GS: 17 Kata Motivasi Penyemangat Hidup: Hidup Ini Keras, Maka Gebuklah

Ketiga, Mendorong Produksi Mobil Baru

Relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah