Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku mulai pada tanggal 1 Maret 2021.
Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kehilangan atas Wafatnya Budayawan Prie GS, Sekum Muhammadiyah: Beliau Menginspirasi Tanpa Menggurui
Kedua, Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan
Airlangga mengatakan, insentif itu akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan 50 persen, dan ketiga, September-November, pengurangan 25 persen.
Baca Juga: Peninggalan Prie GS: 17 Kata Motivasi Penyemangat Hidup: Hidup Ini Keras, Maka Gebuklah
Ketiga, Mendorong Produksi Mobil Baru
Relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga.