Soal Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kalau Lewat DPR Proses Politiknya Panjang dan Lama, Keluarkan Saja Perppu

- 17 Februari 2021, 10:48 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo. /Twitter /@KRMTRoySuryo2

DEMAK BICARA – Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo meminta masyarakat berpikir positif dan menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan sejumlah pasal karet.

“Tweeps. Mari kita positive-thinking sambut niat baik Pak @Jokowi untuk Inisiasi Pemerintah merevisi pasal-pasal karet UU-ITE ini,” kata Roy Suryo di Twitter pribadinya, Rabu 17 Februari 2021.

Meski demikian, Pakar Telematika ini mengingatkan bahwa revisi UU lewat jalur legislasi atau DPR memakan waktu yang lama. Dia pun mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Namun mengingat kalau lewat @DPR_RI perlu proses politik yang panjang dan lama. Kenapa tidak Presiden sekalian saja keluarkan PERPPU seperti  sebelum-sebelumnya ? Why not ?,” lanjut dia.

Baca Juga: Ramalan Zodia 17 Februari: Leo, Cancer dan Virgo, Hubunganmu Akan Berubah dari Pertemanan jadi Pacaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak bisa memberi keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan bahwa revisi dilakukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.

"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.*

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x