Baca Juga: Sebanyak 20 Destinasi Wisata di Jateng Ditutup Karena Tak Mampu Beradaptasi dengan Pandemi
Baca Juga: Kapolri Sebut Hukum Masih Tajam Kebawah, Fahri Hamzah: Pertahankan Sensitifitas Itu Jenderal
A. Login
- Buat akun dan login di https://oss.go.id
- Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
b.Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil, NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha.
B. Proses NIB dan Izin Usaha
1.Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
2.Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
Klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha