Demak Bicara - Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Polda Metro Jakarta Utara telah menetapkan nakes berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong.
Nakes tersebut dinilai lalai dengan tidak melakukan pengecekan suntikan vaksinasi sebelum diberikan pada penerima.
Kini nasib nakes yang telah menyuntikkan vaksin kosong tersebut berakhir dengan damai.
Baca Juga: Bantu Industri Konveksi Saat Pandemi, Pemkab Pekalongan Wajibkan ASN Pakai Celana Jeans Tiap Jumat
Pihak keluarga korban yang sebelumnya melaporkan nakes itu, saat ini telah mencabut laporannya di kapolisian.
Dilansir dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa pihak keluarga telah memaafkan nakes tersebut.
Pelaku juga mengaku kepada pihak keluarga korban bahwa dirinya telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai vaksinator.
"Tadi malam memang telah terjadi mediasi baik dari pihak penyelenggara dan terlapor serta korban, dan sudah mencapai kesepakatan untuk damai," kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, kepada wartawan, pada 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Tengah Mendalami Motivasi Nakes yang Jadi Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong