Berapa Besaran Gaji Guru PPPK Tahun ini? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 25 November 2021, 13:54 WIB
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati
ilustrasi: Ucapan Hari Guru Nasional yang paling singkat namun menyentuh hati /AMPELSA/ANTARA FOTO

DEMAK BICARA - Memperingati Hari Guru Nasional telah tiba hari ini 25 November 2021, namun masih banyak mempertanyakan berpakah gaji Guru tahun ini.

Di Jawa Tengah Gubernur Ganjar Pranowo, dalam pidatonya saat upacara Hari Guru Nasional mengungkapkan bahwa miris dengan gaji Guru yang belum layak menurutnya.

Lalu berapa sih gaji guru sekarang, berikut ini besarang gaji Guru PPPK yang kami ulas seperti yang di unggah oleh Beritadiy.com tahun ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 dan Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Pencegahan COVID-19 Natal Tahun Baru

Perlu di ketahui bahwa saat ini Guru berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Mereka Guru berstatus PPPK memiliki besaran gaji yang pasti, lengkap dengan tunjangan dan Hak-Hak lainnya yang diberikan.

Seperti diinformasikan, pada tahun ini sebanyak 173.329 orang Guru honorer yang mengikuti seleksi dinyatakan lolos tes kompetensi tahap I PPPK.

Pegawai PPPK memang bukan termasuk ke dalam golongan PNS atau ASN.

Namun, mereka menerima hak yang hampir sama dengan para Guru PNS.

Di antaranya yang sama ialah tunjangan, besaran gaji, hingga beberapa tunjangan perlindungan yang diberikan kepada Guru PPPK.

Adapun beberapa perbedaan hak yang dimiliki oleh Guru PNS dan PPPK tersaji di bawah ini:

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Adapun gaji Guru PPPK hampir sama dengan gaji Guru PNS. Semuanya disesuaikan dengan golongan pangkat yang dimiliki sang Guru PPPK.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional, Tapi Lupa Gaji Guru Memprihatinkan

Berikut rincian besaran gaji Guru PPPK sesuai golongan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020:

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Sekali Balapan Formula E Habiskan Biaya 25 Juta Dolar

Selain gaji pokok, Guru PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan-tunjangan. Berikut tunjangan yang berhak diterima oleh Guru PPPK:

Adapun tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan,

4. Tunjangan jabatan struktural,

5. Tunjangan jabatan fungsional,

6. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: KPK Akan Digandeng Dalam Penyelenggaraan Formula-E Jakarta E-Prix 2022 Mendatang

Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK:

1. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja)

2. Cuti sakit (jika sakit lebih dari 14 hari)

3. Cuti melahirkan (maksimal kelahiran anak ke-3)

4. Cuti bersama (mengikuti ketentuan PNS)

Demikian besaran gaji Guru PPPK, lengkap dengan tunjangan dan hak-hak lainnya yang diberikan, seperti yang diunggah oleh Beritadiy dengan judul Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x