Bharada E sebagai ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Untuk motif pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri saat ini tim khusus dari Polri masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait.***