Mengenal pasal 338, 340, 55 dan 56 yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 08:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO



DEMAK BICARA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus tembak menembak yang membuat Brigadir J. meninggal dunia.

Lewat konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Doa Nabi Sulaiman a.s Saat Meminta Rezeki Pada Allah, Doa yang Terdapat dalam Surat Sad Ayat 35

Dikutip DEMAK BICARA dari PMJNEWS, "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Oleh penetapan yang sudah dilakukan, FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K.

Sebelumnya Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yaitu pembunuhan berencana, sedangkan untuk tersangka K belum diketahui pasal yang disangkakan.

Lalu bagaimanakah bunyi pasal 338, 340, 55 dan 56 itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut.

Baca Juga: Kandungan dan Tafsir Singkat Surat Sad, Janji Allah Pada Para Pengamal Al Qur'an

Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian isi dan bunyi dari pasal 338, 340, 55 dan 56 menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x