Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Dari besaran tarif jasa dari keputusan terbaru tersebut dan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, terlihat adanya perbedaan tarif.
Setiap tarif jasa ojol dalam setiap zona tercatat mengalami kenaikan harga tarif.
Itulah tadi harga tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub telah dirangkum lengkap.***